Polisi Kembangkan Kasus Pupuk Oplosan di Tasikmalaya
jpnn.com, TASIKMALAYA - Kanit Reskrim Polsek Singaparna Ipda Roni Hartono bertekad mengembangkan kasus pengoplosan pupuk yang diungkapnya dua hari lalu.
Langkah tersebut mengantisipasi masih ada pupuk oplosan beredar di masyarkat.
”Siapa tahu ada lagi, kami akan lebih menggiatkan lagi pemantauan terhadap peredaran pupuk yag ada di Tasikmalaya. Jangan sampai merugikan para petani,” ujar Roni Jumat (10/11).
Kamis (9/11), Reskrim Polsek Singaparna menggerebek Unit Reskrim Polsek Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menggerebek rumah produksi pengoplosan dan pembuatan pupuk tak berizin produksi di Kampung Sindangkasih RT 08 RW 02 Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Kamis (9/11).
Polisi juga mengamankan CVA (30), pemilik perusahaan yang menjual pupuk oplosan tersebut di rumahnya, Warungpeuteuy Desa Margalaksana Kecamatan Salawu.
Bagaimana soal tersangka kasus pupuk oplosan itu? Sampai kemarin, tersangkanya satu, kata dia, CVA (30), pemilik perusahaan CV Azka Tani.
CVA, kata Roni, mengoplos, membuat dan menjual sendiri pupuk olahannya tersebut. Sementara dua orang pegawainya Osid dan Ehen tidak mengetahui apa-apa. Termasuk tidak tahu bahwa perusahaan tempat mereka bekerja tidak memiliki izin pembuatan pupuk. Jadi statusnya, mereka hanya saksi.
Polisi pun menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dalam hal ini Dinas Pertanian yang memiliki kewajiban untuk mengontrol dan mengawasi perkembangan peredaran pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya agar tidak ada lagi kasus pengusaha pupuk yang mengoplos dan tidak memiliki izin usaha.”Harusnya dinas mengetahui peredaran pupuk di wilayahnya,” terang dia.