Polisi, KPK & Nikolai Gogol
Jumat, 18 September 2009 – 17:42 WIB
Yang mengganjal adalah RUU Peradilan Tipikor yang sedang dibahas di DPR. Misalnya, apakah KPK tetap berperan sebagai penuntut, atau dikembalikan sepenuhnya ke pangkuan kejaksaan? Tampaknya suara di parlemen cenderung memilih yang terakhir ini.
Padahal selama ini beberapa prestasi dan kinerja KPK sudah lumayan, meski kita tak boleh puas. Nyaris tidak ada kasus yang ditangani KPK yang terkena SP3 atau yang bebas di persidangan. Sekali anda ditangani KPK, boleh dikata bersiaplah masuk bui. Mungkin, karena setiap perkara yang ditangani KPK benar-benar teruji telah didukung bukti yang sangat kuat akan terjadinya perbuatan korupsi.
Apakah KPK dianggap "mengusik" beberapa anggota DPR, sekaligus oknum tokoh berbagai partai politik dan telah menggiringnya ke meja hijau, dan sudah banyak yang divonis? Apalagi KPK justru lahir dari UU yang disahkan parlemen dan pemerintah, tapi malah mengusik politikus di wilayah kekuasaan, sehingga dinilai "lupa kacang pada kulitnya", atau malah bagai legenda "si Malin Kundang"?