Polisi, KPK & Nikolai Gogol
Jumat, 18 September 2009 – 17:42 WIB
Memang, di negara-negara yang sedang memantapkan jati diri, hubungan antara oknum dan lembaga kerap bias. Kritik media massa kepada oknum kadang dimaknai sebagai kritik kepada lembaga. Padahal, kritik itu, termasuk penindakan korupsi, sangat diperlukan agar semua lembaga-lembaga yang ada steril dari perbuatan korupsi yang merugikan publik itu.
Dalam kasus terakhir ini, yang oleh banyak berita media menjulukinya sebagai rivalitas antara "cicak dan buaya", hendaklah dipastikan kasusnya murni kasus personal. Bukan antar lembaga. Masing-masing lembaga tak perlu, maaf, kebakaran jenggot jika ada personilnya yang terbukti bersalah.
Kembali ke pokok soal, apakah kemudian hak penuntutan dikembalikan kepada kejaksaan, dan otomatis mencabut hak itu dari KPK? Jawabannya mudah saja. Jika konsiderans lahirnya KPK yang menegaskan adanya kekecewaan atau kekurangpuasan terhadap kinerja kejaksaan, sekarang dinilai sudah berubah dan bahkan sudah mantap, well, silakan saja. Toh di seluruh dunia, hak menuntut memang berada di tangan kejaksaan.