Polisi Lalu Lintas Dianiaya Dua Pemuda, Brigadir Givo Alami Lebam
Kamis, 28 Mei 2020 – 19:05 WIB
Keduanya digelandang ke Polsek Kuta Alam beserta barang bukti sepeda motor, sebuah helm, keranjang bambu, dan potongan tripleks.
"Dari hasil pemeriksaan urine, MMA positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan MRR negatif. Keduanya dijerat Pasal 170 jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan," kata Miftahuda. (antara/jpnn)