Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam
Minggu, 25 Maret 2012 – 02:32 WIB
Ia mengatakan pemilik solar tersebut ingin mencari keuntungan besar dengan menjual solar yang ia timbun saat harga solar naik nantinya ke sejumlah perusahaan atau Industri yang ada di sekitar gudang.
Kedua tersangka ini sempat diamankan pihak kepolisian karena menimbun solar yang disimpan dalam drum dan tangki. Ada 22 drum berkapasitas 205 liter, 19 jerigen berkapasitas 35 liter, serta tujuh tangki masing-masing berukuran 1.000 liter. Selain solar, polisi menyita mesin pompa penyedot minyak.
Kepada polisi, David mengaku baru menjalankan aksinya sejak 2 Maret lalu. Dalam beroperasi, ia menggunakan mobil sedan sebagai penampung solar sebelum akhirnya dikeluarkan lagi di dalam gudangnya di bangunan terbelangkai berlantai empat tersebut.