Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam
Minggu, 25 Maret 2012 – 02:32 WIB
David Markus Haloho akan dijerat Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan sangkaan menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan atau niaga bahan bakar jenis solar tanpa izin dan dokumen yang ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.(jpnn)