Polisi Limpahkan Berkas Perkara 5 Anggota Klub Moge Pengeroyok Prajurit TNI ke Kejari Bukittinggi
jpnn.com, BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi melimpahkan berkas perkara lima anggota klub moge Harley Owners Group (HOG) dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumbar, pada Jumat (6/11).
Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengatakan, dengan pelimpahan ini, jaksa bisa meneliti berkas dan apabila lengkap, maka tersangka bakal dikirim juga.
“Namun, apabila tidak, kekurangan berkas akan dilengkapi,” kata Doddy dalam keterangannya, Jumat (6/11).
Dia nenambahkan, satu dari lima tersangka masih di bawah umur sehingga diproses dengan sistem peradilan pidana anak.
"Untuk tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo Pasal 351 jo Pasal 56 KUHP jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tambah dia.
Sementara itu, empat tersangka lain bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana.
Adapun lima tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan tersebut antara lain berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33) DAN BS (16).
Dalam pelimpahan itu, juga disaksikan Dandim 0304 Agam Letkol Yosip Brozti Dadi yang mewakili pihak korban. Yosip pun mempercayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian.