Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Limpahkan Berkas Perkara 5 Anggota Klub Moge Pengeroyok Prajurit TNI ke Kejari Bukittinggi

Jumat, 06 November 2020 – 20:01 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Perkara 5 Anggota Klub Moge Pengeroyok Prajurit TNI ke Kejari Bukittinggi - JPNN.COM
Pengendara moge yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap prajurit TNI sedang diperiksa di Polres Bukittinggi, Sumbar, Sabtu (31/10). Foto: dokumentasi Puspomad

jpnn.com, BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi melimpahkan berkas perkara lima anggota klub moge Harley Owners Group (HOG) dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumbar, pada Jumat (6/11).

Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengatakan, dengan pelimpahan ini, jaksa bisa meneliti berkas dan apabila lengkap, maka tersangka bakal dikirim juga.

“Namun, apabila tidak, kekurangan berkas akan dilengkapi,” kata Doddy dalam keterangannya, Jumat (6/11).

Dia nenambahkan, satu dari lima tersangka masih di bawah umur sehingga diproses dengan sistem peradilan pidana anak.

"Untuk tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo Pasal 351 jo Pasal 56 KUHP jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tambah dia.

Sementara itu, empat tersangka lain bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana.

Adapun lima tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan tersebut antara lain berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33) DAN BS (16).

Dalam pelimpahan itu, juga disaksikan Dandim 0304 Agam Letkol Yosip Brozti Dadi yang mewakili pihak korban. Yosip pun mempercayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian.

Polres Bukittinggi mengebut proses pemberkasan kasus pengeroyokan yang dialami dua anggota TNI oleh rombongan moge. Berkas perkara pun sudah dikirim ke jaksa untuk diteliti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News