Polisi Luruskan Info Penyebab Tewasnya Bocah SD, Ternyata
Selasa, 10 Oktober 2023 – 22:18 WIB
"Sedang kami cari siapa yang pertama kali mengunggah dan menyebarluaskan informasi itu," katanya.
Menurut dia pengunggah maupun penyebar informasi bohong bisa dikenakan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mustofa lantas mengimbau masyarakat lebih bijak dan selektif dalam menanggapi segala bentuk informasi yang beredar di media sosial. (Antara/jpnn)