Polisi Membeber Pekerjaan WS, Penjual Tabung Oksigen Hasil Modifikasi Apar, Oalah
Jumat, 30 Juli 2021 – 21:34 WIB
"Dia bisa jual sampai dengan seharga Rp 5 juta. Ini cara tersangka WS alias KR," ujar Yusri.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber.
Singkat cerita, polisi mengamankan pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 114 tabung pemadam api ringan alias apar.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)