Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Membekuk 2 Pelaku Mafia Tanah di Tangerang

Selasa, 13 April 2021 – 21:24 WIB
Polisi Membekuk 2 Pelaku Mafia Tanah di Tangerang - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TANGERANG - Polisi membekuk dua pelaku mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Kedua pelaku itu berinisial D dan M.

Praktik mafia yang menyasar tanah seluas 45 hektare tersebut terjadi pada April 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus para pelaku. Kombes Yusri menyebut, D menggugat perdata tersangka M atas kepemilikan tanah.

Modus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

"Cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku," ungkap Yusri di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (13/4).

Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan saling gugat itu merupakan cara para mafia tersebut menguasai tanah melawan PT TM dan warga setempat.

"Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mengegugat untuk menguasai tanah melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan gugatan yang dilayangkan oleh D kepada M tersebut sudah diatur sedemikian rupa bersama satu tersangka lainnya. Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara.

Polisi membekuk dua pelaku mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Kedua orang pelaku itu berinisial D dan M.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close