Polisi Membekuk 2 Pelaku Mafia Tanah di Tangerang
Selasa, 13 April 2021 – 21:24 WIB
"Hari ini sudah kami terbitkan DPO. Kami kejar tidak ada di tempat," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, dua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)