Polisi Mempersilakan Medina Zein Mengajukan Praperadilan
"Praperadilan, kan, bisa dilakukan terhadap kesalahan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Polisi menyatakan penetapan status tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka terhadap Medina Zein.
Penyidik juga telah memberikan ruang mediasi bagi Medina Zein dan Marrisya Icha dalam kasus tersebut, namun tidak berhasil mencapai titik temu.
Lantaran proses "restorative justice" tersebut tidak menemukan titik temu, kasus berlanjut, hingga akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada kesempatan terpisah, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya. "