Polisi Menangkap Peracik Produk Kecantikan Ilegal
Dalam memperdagangkan produknya, pelaku tidak hanya mempromosikannya lewat media sosial saja, tetapi juga dijual ke sejumlah reseller di beberapa kota. Seperti Samarinda, Tenggarong, Sangasanga, Bontang dan Balikpapan hingga ke Sulawesi.
Aksi pelaku mengedarkan produk kecantikan ilegal tersebut sudah berjalan sejak November 2021 lalu. Dalam memproduksi alat kosmetik pelaku hanya melakukan seorang diri di rumah produksinya sekaligus tempat tinggalnya.
"Hasil dari menjual produk racikan, pelaku DN mendapatkan omset Rp 3 juta per bulan. Di mana untuk produk racikan dengan ukuran kecil di jual pelaku dengan harga Rp 120 ribu, sementara ukuran besar harga Rp 200 ribu," beber Kombes Ary.
Kombes Ary mengatakan agar dagangannya laris manis pelaku mengming-iming pembelinya dengan sekali pakai produknya tersebut, korban bisa memiliki kulit putih.
"Namun bukannya putih, ada beberapa korban yang mengalami iritasi pada kulitnya setelah menggunakan produk milik pelaku," katanya.
Dia menambahkan pelaku juga mengaku cara membuat kosmetik tidak belajar melalui tutorial manapun. Melainkan hanya dengan asal-asalan mencampur beberapa bahan kosmetik yang dibelinya.
"Dari pengakuan pelaku, dia belajar sendiri dengan mencampur sejumlah bahan. Pelaku mencoba meramu ternyata menurutnya itu cocok, kemudian dia perjual belikan," ucapnya.
"Pelaku mengaku nekat menjual produknya ini semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," sambungnya.