Polisi Mendobrak Pintu, Doni Kaget, Menangis Ketakutan
Menindaklanjuti laporan warga, polisi langsung bergerak dan mengerebek rumah Doni.
“Saat kami gerebek ternyata pelaku berada di dalam rumahnya sedang memakai narkoba. Pelaku kaget ketika anggota mendobrak pintu rumahnya dan langsung masuk mengamankan pelaku. Ketika dibawa, pelaku menangis dan mengaku takut masuk ke dalam penjara,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, seperti dilansir Posmetro Padang.
Dadang menambahkan, setelah mengamankan pelaku, pihaknya kemudian melanjutkan dengan penggeledahan badan dan di dalam rumah pelaku.
Alhasil, ditemukanlah empat paket sabu yang siap jual dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
“Selain mengonsumsi sabu, pelaku juga menjualnya. Keuntungan dari penjualan sabu-sabu itulah yang digunakan untuk membeli sabu-sabu yang akan dia pakai. Terhadap pelaku akan dijerat pasal 112 jo 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” kata Dadang. (r)