Polisi Menerapkan Pasal Berlapis Bagi Peserta Reuni 212, Aziz Yanuar: Terima Kasih, Alhamdulillah
Minggu, 05 Desember 2021 – 04:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak yang nekat melaksanakan kegiatan bakal dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan, Rabu (1/12). (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: