Polisi Menggerebek Panti Pijat Plus-plus, Lihat Barang Buktinya, Alamak
Sabtu, 04 Desember 2021 – 09:44 WIB
Menurut Shinto Silitonga, motif pelaku yaitu mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam.
Baca Juga:
Uang tersebut diambil dari tarif terapis yang memasang harga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu terhadap tamu.
"Penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom, tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan, dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)