Polisi Menggerebek Sawmill Ilegal Terbesar di Kampar, 5 Pekerja Diamankan!
Sawmil ini diklaim salah satu yang terbesar di wilayah Kampar.
Polisi mendapat informasi sudah banyak kayu yang diantar dan dikeluarkan dari lokasi tersebut.
“Kami menduga barang bukti kayu yang kami temukan adalah sisa dari bahan yang akan dijual. Dan belum sempat terjual,” bebernya.
Para pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Tim Satreskrim Polres Kampar, masih terus mendalami kasus ini dan mencari keberadaan LN.
“Operasi penangkapan sawmill ilegal ini merupakan upaya kami dalam memberantas penebangan liar dan menjaga kelestarian hutan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)