Polisi Mengungkap Pekerjaan 2 Terduga Teroris di Bekasi, Alamak!
Mereka disangkakan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
"Kedua penadah ini tengah menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Jaringannya saya belum tahu karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror," imbuhnya.
Edy mengungkapkan kedua terduga teroris itu dibekuk dalam operasi pengembangan kasus curanmor di wilayah hukumnya.
Kasus itu berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur yang dipancing melalui media sosial, setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di medsos tersebut.
"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung."
"Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini," pungkas Edy. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: