Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Menyamar Demi Bekuk Pria Ini

Senin, 02 April 2018 – 06:18 WIB
Polisi Menyamar Demi Bekuk Pria Ini - JPNN.COM
Pelaku residivis yang ditangkap polisi.Foto: JPG/Pojokpitu

"Saat pertama kali, dia langsung diringkus Satresnarkoba Polres Malang dan menjalani hukuman 5 bulan penjara. Kini kembali diamankan Polsek Pakisaji," ujar Ipda Sigit Kurniawan, Kanit Reskrim Polsek Pakisaji .

Hingga kini, petugas Reskrim Polsek Pakisaji masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku residivis ini diganjar dengan pasal 197 sub 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancamannya maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

Pelaku yang ditangkap sebelumnya sudah terjerat kasus yang sama sebagai pengedar narkoba.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close