Polisi Menyamar jadi Ustaz untuk Menangkap Pelaku Pembunuhan
Selasa, 28 September 2021 – 18:52 WIB
"Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka gorokan di bagian leher, luka robek di lengan kiri, punggung belakang sebelah kiri, dan luka robek di telinga kiri," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Seluruh barang bukti sudah kami amankan, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (antara/jpnn)