Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Meringkus Dua Orang yang Diduga Lakukan Perbuatan Terlarang

Senin, 27 Juli 2020 – 23:31 WIB
Polisi Meringkus Dua Orang yang Diduga Lakukan Perbuatan Terlarang - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tersangka melakukan aksi pada Jumat (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam beraksi kedua tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat berangkat dari Kota Solok ke Payakumbuh.

Kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi yang berbeda, Muhamad Ali ditangkap di Kota Padang Panjang Minggu (26/7) sekitar pukul 09.30 WIB. Sedangkan Alif, ditangkap di Kota Solok pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.

"Dua tersangka itu atas nama Muhamad Ali dan Al Alif yang bekerja di koperasi. Ali di Padang Panjang dan Alif di Kota Solok," ujar dia pula.

Dari penangkapan tersebut, Polres Payakumbuh mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON, warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit HP Samsung e1272, satu buah pisau cutter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.

Polres Payakumbuh Sumatera Barat meringkus dua orang yang kedapatan melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close