Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Meringkus Dua Orang yang Diduga Lakukan Perbuatan Terlarang

Senin, 27 Juli 2020 – 23:31 WIB
Polisi Meringkus Dua Orang yang Diduga Lakukan Perbuatan Terlarang - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus dua orang pembuat dan pengedar uang palsu yang telah menipu dan menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli beberapa telepon genggam dengan total Rp17 juta.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, di Payakumbuh, Senin, mengatakan sesuai dengan pengakuan, tersangka pengedar uang palsu telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok.

"Pengungkapan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu tersebut membuat uang palsu dan digunakan untuk membeli telepon genggam dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochamad Rosidi.

Kapolres menyebutkan pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020 yang dilakukan oleh konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, tempat tersangka melakukan aksinya.

Polres Payakumbuh Sumatera Barat meringkus dua orang yang kedapatan melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close