Polisi Meringkus Dua Orang yang Diduga Lakukan Perbuatan Terlarang
Senin, 27 Juli 2020 – 23:31 WIB
jpnn.com, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus dua orang pembuat dan pengedar uang palsu yang telah menipu dan menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli beberapa telepon genggam dengan total Rp17 juta.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, di Payakumbuh, Senin, mengatakan sesuai dengan pengakuan, tersangka pengedar uang palsu telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok.
Kapolres menyebutkan pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020 yang dilakukan oleh konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, tempat tersangka melakukan aksinya.