Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online

Minggu, 01 September 2024 – 02:12 WIB
Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online - JPNN.COM
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni di Jambi, Sabtu (31/8/2024). ANTARA/Tuyani

jpnn.com, JAMBI - Personel Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengajukan pemblokiran sekitar 353 situs judi online ke Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).

"Kami takedown ajukan ke Kemenkominfo. Hampir 353 situs yang diajukan pemblokiran," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni di Jambi, Sabtu (31/8/2024).

AKBP Reza mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan judi karena hanya mendatangkan kesulitan.

Selain dilarang bermain judi, masyarakat juga diminta tidak mempromosikan situs judi online karena termasuk tindakan pidana.

Kasus perjudian online sudah menjadi atensi seluruh pihak, baik dari kepolisian maupun pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online.

Subdit V Cyber secara rutin melakukan patroli siber untuk melihat situs-situs yang terindikasi bermuatan judi online.

Dalam penyelidikan dan pemblokiran situs judi online itu, pihaknya menghadapi berbagai kendala, salah satunya situs judi yang memiliki server di luar negeri sehingga menyulitkan kepolisian untuk menyelidiki.

"Kendala dalam penutupan situs itu, namanya dunia maya rata-rata server di luar negeri. Begitu pula tawaran promosi juga tidak terdeteksi yang memerintahkan promosi di cek nomornya registrasinya palsu, keberadaan tidak terdata di sistem kami," kata Reza.

Polisi dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi meminta Kemenkominfo memblokir 353 situs judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA