Polisi Mulai Garap Saksi terkait Kasus Desmond
jpnn.com - JPNN.com - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad oleh DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa.
Dua orang saksi pelapor dari Aliansi Nasional 98, Heriyono dan Abdulah Taruna diminta keterangannya oleh penyelidik Bareskrim Polri hari ini, Kamis (5/1).
Pengacara dari LBH Rumah 98 John Irvan mengatakan bahwa pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Hari ini dari Aliansi Nasional 98 yang diperiksa ada dua orang, Heriyono dan Abdulah Taruna. Mereka diperiksa sebagai saksi pukul 13.30-15.20 WIB," kata John di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Selama pemeriksaan, kedua saksi diminta menjelaskan duduk perkara dugaan pelecehan tersebut.
Menurutnya, dua saksi ditanya tujuh pertanyaan seputar alasan mengapa membuat laporan hingga siapa yang mengunggah rekaman di media elektronik.
"Bukti sudah kami serahkan ke penyidik saat membuat laporan. Kami menilai unsur material hukum penistaan agama sudah terpenuhi. Selanjutnya kami serahkan ke Bareskrim untuk menggalinya," tegas John Irvan.
Sebelumnya diketahui, pelapor atas nama Bambang Sri Pujo dari Aliansi Nasional 98 melaporkan anggota DPR Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa.