Polisi Mulai Sita Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
"Kami sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah milik tersangka. Kami akan lakukan penggeledahan bersama tersangka, supaya kasus ini makin terang," katanya.
Budi pun menambahkan dalam waktu dekat penyidik Polresta Malang Kota akan melakukan inventarisasi terhadap aset yang dimiliki tersangka.
“Kami harus cek dahulu, apakah aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa tidak bisa dijadikan aset, sementara kalau aset harus didalami terlebih dahulu," ujarnya.
Polda Jatim telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda, Bidpropam, dan Bidkum, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut investasi robot trading tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Surabaya sebagai tersangka kasus investasi robot trading.
Diperkirakan tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25 ribu orang. (antara/jpnn)