Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Asusila Member JKT48
Jumat, 13 November 2020 – 22:25 WIB
Sebelumnya, salah satu member JKT48 ini melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020.
Dia melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr3/jpnn)