Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Asusila Member JKT48

Jumat, 13 November 2020 – 22:25 WIB
Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Asusila Member JKT48 - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

Sebelumnya, salah satu member JKT48 ini melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020.

Dia melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr3/jpnn)

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan asusila yang menimpa salah satu member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close