Polisi Nyabu di Lokalisasi Dihukum 4 Tahun Penjara
jpnn.com - TARAKAN – Brigadir Joni divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (10/4). Personel di Kepolisian Resor Tarakan yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama teman wanitanya berinisial TR di lokalisasi Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, November 2013 lalu dihukum 4 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ketua Majelis Hakim, Sumino didampingi hakim anggota Andre Simbolon dan Eddy Antonno saat membacakan putusan, Kamis (10/4).
Brigadir Joni dinyatakan memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam narkotika, dan terbukti melakukan tindak pidana atau melawan hukum memiliki menyimpan atau menyediakan menguasai narkotika golongan satu dan bukan tanaman.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan vonis Brigadir Joni cukup berat hingga terancam dipecat sebagai anggota Polri adalah saat ini dia masih polisi aktif. Terdakwa juga dinilai majelis hakim menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Yang lebih memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menghambat jalannya proses persidangan, terdakwa tidak terbuka dan tidak jujur," beber Hakim Andre Simbolon di persidangan.
Hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Brigadir Joni juga dihukum denda Rp 800 juta, atau jika tidak mampu membayar diganti dengan satu bulan penjara. Vonis Brigadir Joni lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu penjara selama 8 tahun dan didenda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.(ule/ris/jpnn)