Polisi Obok-obok Tempat Hiburan Malam, 3 Pengguna Narkoba Diamankan
jpnn.com, BOGOR - Memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM), petugas Satnarkoba Polres Bogor dan Polres Bogor Kota melakukan razia, Rabu (29/1) malam.
Dalam razia gabungan kali ini, petugas menemukan tiga orang yang positif menggunakan narkoba.
“Kami lakukan pemeriksaan tes urine terhadap 61 orang pengunjung tempat hiburan malam. Didapati tiga orang positif menggunakan psikotropika jenis amphetamine atau sabu-sabu, dan satu orang didapati memiliki atau menguasai jenis obat-obatan golongan IV yaitu hexymer,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri.
Para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini, sambungnya, diamankan dari dua tempat hiburan malam di wilayah Bogor Kota dan Kabupaten Bogor.
Selain razia narkoba, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat hiburan malam berupa SIUP.
"Kami juga melakukan upaya pembinaan serta penyuluhan kepada para pengunjung dan pengelola THM," katanya. (pin/radarbogor)