Polisi Ogah Minta Maaf kepada Abdul Manaf di Kasus Ade Armando, IPW Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) membenarkan sikap Polda Metro Jaya yang ogah memberikan ganti rugi dan meminta maaf kepada Abdul Manaf, sosok yang sempat dijadikan tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Ade Armando dikeroyok massa bukan mahasiswa sampai babak belur saat demo berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR pada Senin (11/4) lalu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan alasannya mendukung sikap Polda Metro Jaya tersebut.
Menurut Sugeng, korps kepolisian yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu sudah mengoreksi setelah adanya desakan publik atas status Abdul Manaf
"Enggak masalah. Sebetulnya sudah dikoreksi enggak ada lagi tuntutan ganti rugi," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (23/4).
Adapun perihal Abdul Manaf sempat dijadikan tersangka, kata Sugeng, adanya ketidakcermatan Polda Metro Jaya.
"Ada satu ketidakcematan, tetapi sudah dikoreksi. Jadi, tidak ada persoalan hukum di sini," ujar Sugeng.
Dari aspek sosial, lanjut Sugeng, seharusnya Polda Metro Jaya meminta maaf atas kekhilafan itu.