Polisi Ogah Minta Maaf kepada Abdul Manaf di Kasus Ade Armando, IPW Merespons Begini
"Secara sosial saya menyarankan Polda Metro Jaya mengklarifikasi atas ketidakcermatan," tegas Sugeng.
Menurut Sugeng, polisi meminta maaf dan ganti rugi apabila memang Abdul Manaf ditangkap dan mengajukan gugatan hukum.
Nyatanya, Abdul Manaf tak melakukan hal itu dan Polda Metro cepat meralat statusnya.
"Kecuali ada penangkapan, ada pengekangan kebebasan. Kalau status tersangka tidak mau dicabut dan Abdul Manaf mengajukan tuntutan hukum, itu baru ganti rugi," pungkas Sugeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya ogah mengganti rugi dan meminta maaf kepada Abdul Manaf.
Perwira menengah Polri itu membantah Abdul Manaf sempat dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Padahal, pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
"Diduga pelaku, bukan tersangka," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu. (cr3/jpnn)