Polisi Panggil Aktivis Buruh sebagai Saksi Kasus Makar
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini (19/12) memanggil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi. Pemanggilan atas Rusdi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan upaya makar.
Rencananya, Rusdi akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro pada pukul 15.00 WIB sore ini. Dia mengaku santai-santai saja menghadapi panggilan polisi.
Rusdi menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan makar. Selama ini, sebagai pemimpin KSPI, perjuangannya adalah menuntut agar pencabutan PP Nomot 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Selain itu buruh juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15-20 persen. "Perjuangan buruh bukan makar," tegas Rusdi dalam siaran persnya, Senin (19/12).
Rusdi bahkan tidak tahu pada pemeriksaan nanti akan menjadi saksi bagi siapa. Sebab, dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/22868/XII/2016/Disreskrimum yang dilayangkan ke Rusdi hanya menyebut sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.
Rusdi pun punya alibi bahwa dirinya tak ikut dalam pertemuan perencanaan makar pada 1 Desember. “Tanggal 1 Desember saya bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Mahkamah Agung untuk menanyakan perihal judicial review PP 78/2015,” kata Rusdi.
Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, dirinya pada 30 November dan beberapa petinggi KSPI yang lain bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan untuk membicarakan perihal aksi 2 Desember. "Jadi tidak ada agenda makar yang saya lakukan pada tanggal 1 Desember 2016," katanya.
Senada dengan Rusdi, Presiden KSIP Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dan bahkan tidak pernah berfikir untuk makar. Menurut Iqbal, hal yang disampaikan oleh buruh pada 2 Desember 2016 adalah murni untuk memperjuangkan kebaikan nasib.