Polisi Panggil Rizieq Shihab, Bagaimana Kalau Mangkir? Ini Kata Yusri
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melayangkan pemanggilan kepada Rizieq Shihab pada Selasa (1/12) nanti.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dipanggil penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu (14/11) lalu.
Pertanyaannya, bagaimana jika Rizieq mangkir? Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pihaknya akan minta kejelasan alasan dari Rizieq jika tidak bisa hadir.
"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," katanya di Polda Metro Jaya, Senin.
Yusri mengatakan alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, tetapi tetap harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.
"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kami cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kami periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," katanya lagi.
Pihak kepolisian hingga kini belum mendapat tanggapan terkait apakah Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa.
Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas, dan biro hukum Front Pembela Islam (FPI).