Polisi Pemeras Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis, 28 April 2011 – 06:36 WIB
TANGERANG - Tiga dari lima anggota Satuan Sabhara Polres Metro Tangerang dituntut 1,4 tahun penjara dan 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (27/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemerasan terhadap Deri Ratna Wulan, warga Paku Alam, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Ketiga anggota itu masing-masing Briptu M Rohmad Haerosad dan Briptu Ahmad Subsci alias Rudi masing-masing dituntut 1,4 tahun penjara. Sedangkan Briptu Kiwana dituntut 2 tahun penjara. Sementara itu tuntutan terhadap dua anggota polisi lainya ditunda karena jaksa belum siap.
Di hadapan ketua mejelis hakim yang dipimpin I Made Supartha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ina Mamu menyatakan ketiga terdakwa melanggar pasal 369 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan. ”Perbuatan para terdakwa jelas melanggar pidana umum dan juga meresahkan masyarakat,” terangnya Ina.
Untuk diketahui, kelima oknum polisi ini tengah patroli dengan motor saat mempergoki Dewi Ratna Ulan, warga Paku Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel sedang pacaran bersama seorang pria yang diduga teman selingkuhannya di Jalan Graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu 13 September 2010 lalu.
TANGERANG - Tiga dari lima anggota Satuan Sabhara Polres Metro Tangerang dituntut 1,4 tahun penjara dan 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Bongkar Kisah Lama Dewi Perssik dan Armand Maulana, Dewi Gita Minta Maaf
Rabu, 20 November 2024 – 10:37 WIB - Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Pilkada
Anies Baswedan Berpose 3 Jari Bareng Pramono-Rano Karno
Rabu, 20 November 2024 – 12:56 WIB - Jatim Terkini
Kapolres Sampang Pastikan Bakal Usut Tuntas Carok Massal di Sampang
Rabu, 20 November 2024 – 11:06 WIB - Liga Indonesia
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 12:55 WIB