Polisi Pelaku Mutilasi Mantan Anggota Dewan Tetap Bersyukur
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Brigadir Medi Andika terdakwa pelaku mutilasi mantan anggota DPRD Bandar Lampung M. Pansor masih bersyukur karena ada orang yang percaya bahwa dia bukanlah pembunuh.
Hal ini disampaikan Medi dalam pleidoi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (5/4).
“Saya mohon maaf pada ibu, istri, dan keluarga besar. Sebab selama ini telah menjadi beban,” sebut Medi seperti diberitakan Radar Lampung hari ini.
Dalam pembelaan yang ditulis pada selembar kertas itu, Medi juga meyakini keluarganya percaya bahwa dirinya bukan pembunuh M. Pansor. ”Karena memang saya tidak sanggup melakukannya,” kata dia.
Tidak hanya itu. Lelaki yang kemarin mengenakan kemeja biru muda ini bersumpah dirinya bukan pembunuh. Ia mengaku masih berdiri tegar karena kekuasaan tuhan.
Pembelaan juga disampaikan pengacara Medi, Sopian Sitepu. Ada enam pokok yang ditujukan pada dakwaan dan tuntutan jaksa.
Menurut Sopian, tuntutan hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Ini sesuai dengan pasal 27 UUD 1945. Di mana, hukuman mati masih menjadi polemik.
Sopian menyatakan, pembuktian jaksa imajiner yang hanya berdasar bukti dalam tuntutan, tapi tidak dijadikan bukti dipersidangan.