Polisi Periksa Sandi Andaryadi Terkait Paspor Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya terus mengusut kasus surat jalan palsu yang melibatkan Djoko Tjandra, Anik Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Dari pengembangan itu, penyidik mulai mengusut penerbitan paspor Djoko Tjandra.
“Sudah diperiksa saksi atas nama Sandi Andaryadi (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara) sejak pukul 11.00 tadi,” kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Rabu (19/7).
Pemeriksaan ini dilakukan di Subdit V Dittipidum Bareskrim Poori dan dipimpin oleh Kompol Mudarman.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, pemeriksaan Sandi dilakukan untuk menelusuri proses pembuatan paspor atas nama Djoko Tjandra.
“Kemudian terkait surat Div Hubinter ke Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan Djoko Tjandra,” tambah mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini.
Diketahui, selain menjerat Djoko Tjandra, Bareskrim juga menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka yang telah menerbitkan surat jalan palsu dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.