Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Suap Djoko Tjandra: Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Dicekal

Minggu, 16 Agustus 2020 – 20:03 WIB
Kasus Suap Djoko Tjandra: Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Dicekal - JPNN.COM
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka dugaan penyuapan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Keduanya orang itu adalah Tommy Sumardi selaku diduga pemberi suap dan Irjen Napoleon Bonaparte selaku diduga penerima suap.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pencekalan kedua tersangka tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Surat permohonan pencekalan telah dikirim ke Kemenkum HAM," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Minggu, (16/8)

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, surat pencekalan sudah dikirim pada tanggal 5 Agustus kemarin. Keduanya dilakukan pencekalan hingga 20 hari ke depan.

"Tanggal 5 Agustus kemarin surat sudah dikirim. Untuk 20 hari ke depan," sambung Argo.

Argo juga mengatakan, pencekalan dibutuhkan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, keempat tersangka rencananya akan segera diperiksa. Untuk tersangka diduga pemberi suap yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus.

Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka dugaan penyuapan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya orang itu adalah Tommy Sumardi selaku diduga pemberi suap dan Irjen Napoleon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News