Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Pengunggah Ulang Konten Menyinggung Ferdy Sambo

Kamis, 25 Agustus 2022 – 23:18 WIB
Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Pengunggah Ulang Konten Menyinggung Ferdy Sambo - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Polda Metro Jaya mempertimbangkan penangguhan penahanan Masril, Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB), yang mengunggah ulang konten terkait Irjen Ferdy Sambo.  

Masril, warga Pekanbaru, Riau, itu sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya setelah mengunggah ulang konten yang menyinggung soal Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir J, di akunnya di TikTok.  

"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8). 

Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril. 

Meski demikian, Kombes Zulpan membenarkan informasi bahwa Masril telah ditahan Polda Metro Jaya selaam 22 hari.

“Iya, betul, sudah ditahan 22 hari,” ungkap perwira menengah Polri, itu.

Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. 

Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Polda Metro Jaya mempertimbangkan penangguhan penahanan Marsil pengunggah ulang konten di akun media sosial yang menyinggung soal Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News