Polisi Resmi Tetapkan Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka
MEDAN-Kejaksaan Negeri Medan menyatakan berkas milik Andika Yudhistira Lubis, eks pemain PSMS Medan yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan lengkap (P21).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan, berkas milik eks pemain PSMS Medan itu dinyatakan lengkap pada hari ini, Jumat (18/5/2018).
Jaksa yang menangani perkara ini menyatakan sudah layak untuk maju ke persidangan.
“Mulai hari ini berkas perkara yang bersangkutan kita nyatakan lengkap (P21),” kata Parada kepada wartawan.
Diutarakan dia, Kejari Medan akan menunggu pelimpahan tahap dua yaitu tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan.
“Hari ini juga kita sampaikan (P21-nya). Mungkin minggu depan pelimpahan tahap dua,” tutur Parada.
Diketahui, Andika Yudhistira Lubis diringkus Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS (26). Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.
ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.
Andika ditangkap saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/3). Polisi kemudian menggeledah rumah mantan striker PSMS Medan dan Timnas Sepak bola Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini dan menemukan sejumlah barang bukti. (fir)