Polisi Ringkus 5 Pelaku Praktik Aborsi di Duren Sawit
Jumat, 19 Mei 2023 – 16:07 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat pengungkapan kasus aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Leonardus menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.(mcr8/jpnn)