Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Begini Modusnya, Waspadalah!
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap sejumlah kasus pencurian dan pemberatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Enam orang tersangka ditangkap di tempat dan dalam waktu berbeda-beda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus pertama polisi berhasil menciduk pemetik dan penadahnya berinisial MR, 19, JA, 21, dan IJ, 26, di kawasan Bekasi.
Kemudian, kasus kedua polisi berhasil menciduk dua pemetik berinisial JA, 21, dan A, 20, di kawasan Jakarta Barat. Selanjutnya, menangkap IR, 43, pemetik di wilayah Tangerang Selatan.
"Modusnya serupa semua, mereka awalnya berkeliling mencari targetnya di rumah, toko, atau ruko-ruko sepi. Setelah ketemu, mereka beraksi sesuai perannya dan aksinya hanya dalam hitungan detik saja menggunakan kunci letter T," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (28/10).
Polisi meminta pada masyarakat untuk tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya, apalagi di tempat sepi dan tanpa dikunci.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu juga mengungkap bahwa mereka juga berhasil meringkus ZO, 26, pemetik di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
"Modusnya dia pinjam motor dari temannya untuk beli makanan, ternyata itu dipakai untuk mencari targetnya dan melakukan aksi pencurian," ujarnya.
Yusri menjelaskan, ZO menargetkan seseorang pejalan kaki di pinggiran jalan sambil memainkan handphone.
Setelah merampas ponsel korban, ZO langsung tancap gas. ZO mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya tersebut di kawasan Jakarta Timur.
BACA JUGA: Banding Ditolak, Pudin dan Udin Tetap Dihukum Mati
Atas perbuatan mereka, para pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 7 tahun penjara.(mcr3/jpnn)