Polisi Ringkus Pengemudi Ojek Online Maling Motor
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online bernama Rojak, 29, ditangkap polisi karena maling motor di restoran Wang Dinasty Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy mengatakan pelaku mencuri motor yang terparkir karena lemah penjagaan dan mengenakan atribut jaket dan helm ojek online.
"Pelaku memarkirkan kendaraannya terlebih dahulu di samping restoran, kemudian menuju motor korban dan dengan cepat membawa kabur," ujar Ardhy di Jakarta, Minggu malam.
Motor tersebut dibawanya menuju Gang Macan. Di dalam gang tersebut, ia meminta kepada rekannya untuk datang mengambil sepeda motor yang masih dipakir di restoran.
Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kehilangan motor kepada polisi. Terlihat dari kamera CCTV, teman Rojak membawa sepeda motor pelaku menuju lokasi pertemuan di Gang Macan.
Setelah polisi melakukan interogasi, rekan Rojak membawa polisi ke tempat pertemuan di gang Macan itu. Di sana, Rojak sedang duduk di atas motor korban dan tak ingin lolos polisi langsung menangkapnya.
"Ketika ditangkap dia mengakui semua perbuatannya. Pengakuannya baru sekali tetapi kami masih dalami," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)