Polisi Sebut Alfian Tanjung Bukan Bebas, tapi Lepas
jpnn.com, JAKARTA - Vonis bebas yang didapat terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukanlah akhir dari proses hukum.
Pasalnya, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Alfian Tanjung bukan bebas dalam arti sebenarnya. Namun, Alfian hanya lepas dari jeratan hukum.
“Kami sudah dengarkan bahwa putusannya ada onslag, itu bukan bebas tapi lepas,” ujar Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5).
Onslag yang dimaksud adalah seseorang yang melakukan sebuah perbuatan dan terbukti, tapi bukan kategori pidana.
“Perbuatannya ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Makanya tadi, kalau saya lihat di putusan onslag. Wujud perbuatannya ada, tinggal hakim menilai,” imbuh mantan penyidik utama Bareskrim Polri ini.
Sebagai pemimpin penyidikan kasus tersebut, Adi mengklaim timnya sudah bekerja dengan baik. Timnya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pengumpulan barang bukti sehingga percaya diri melanjutkan hingga ke pengadilan.
Sementara itu, soal putusan, penyidik tak bisa melakukan intervensi, karena semuanya tergantung hakim.