Polisi Sebut Ardhito Pramono Mengenal Ganja Sejak 2011
Kamis, 13 Januari 2022 – 14:56 WIB
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: