Polisi Sebut Artis TA Sebagai Korban Prostitusi
Dari tiga tersangka, dua orang berperan sebagai agen, RJ (44) dan AH (40).
Sementara satu tersangka lain, MR (43) ialah muncikari. Mereka diduga telah menjalankan prostitusi online sejak 2016.
Erdi mengatakan, para tersangka mendapatkan 10 persen dari sekali transaksi.
Untuk tarif, para tersangka menentukan harga berbeda-beda. Namun, kata Erdi, hal tersebut tengah didalami lebih lanjut.
“Dari keterangan para tersangka, TA ini (ditawarkan dengan harga) Rp 75 juta untuk satu hari kencan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, mereka ditangkap di daerah yang berbeda. RJ diamankan di Jakarta, AH di Medan dan MR di Kabupaten Bogor. Mereka terancam hukuman penjara 6 hingga 15 tahun penjara.
Mereka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kami akan lakukan pendalaman, terutama mencari jaringan yang terlibat,” kata Erdi. (muh/radarbogor)