Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz

Jumat, 25 Maret 2022 – 22:56 WIB
Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz - JPNN.COM
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan (kedua kiri) mengatakan bakal ada tersangka baru dalam kasus Indra kenz. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Dalam kasus tersebut, afiliator Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ada (calon tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (25/3).

Namun, jenderal bintang satu itu belum memerinci nama calon para tersangka tersebut.

Sebab, kata dia, penyidik masih mengusut keberadaan para tersangka itu.

"Sudah ada nama-namanya tinggal tunggu saja nanti," kata Whisnu.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan, para calon tersangka itu terbagi menjadi dua pengelompokan, yakni aktif dan pasif.

Penerima aktif memiliki arti ikut menyembunyikan dan menyalurkan uang. Adapun penerima pasif hanya menerima aliran dana tersangka.

Polisi telah mengantongi nama-nama calon tersangka di kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News