Polisi Sebut Pierre Gruno Dalam Kondisi Sadar saat Aniaya Pria di Bar, tetapi
Jumat, 14 Juli 2023 – 23:30 WIB

Konferensi pers kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Atas perbuatannya, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mcr7/jpnn)