Polisi Sedang Memburu 2 Orang Ini, Tahu Keberadaannya?
jpnn.com, PONTIANAK - Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Moh Imam Reza meminta Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong untuk menyerahkan diri.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Tersangka Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu.
"Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut, jadi sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri," kata Iptu Imam Reza di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, Satreskrim Polres Kapuas Hulu melalui penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah kedua tersangka di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.
Namun, setelah dua kali panggilan dari penyidik kedua tersangka tersebut tetap tidak hadir.
"Kedua tersangka yang menjadi DPO tersebut merupakan pemilik alat berat yang digunakan sebagai aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Beringin," ucap Imam.
Dalam perkara pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator itu telah ditetapkan tiga orang tersangka.