Polisi Sedang Memburu 2 Orang Ini, Tahu Keberadaannya?
Selain Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang merupakan pemilik alat berat, satu tersangka lagi yaitu Sunarto sebagai operator alat berat, yang telah mendapatkan kepastian hukum atas keputusan atau vonis Pengadilan Negeri Putussibau.
"Jadi kami tegaskan agar kedua DPO itu segera menyerahkan diri dan jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba ataupun menyembunyikan keberadaan DPO agar kiranya dapat membantu kelancaran proses hukum yang berlaku," pinta Imam.
Dikatakan Imam, dengan melarikan diri dari proses hukum, justru akan memberatkan dan juga menyulitkan kedua DPO itu sendiri.
"Kami minta yang bersangkutan menyerahkan diri, ikutilah proses hukum yang ada," imbau Imam. (antara/jpnn)