Polisi Segel Lokasi Rencana Pesta Bungkus Night, Kombes Budi Keluarkan Kalimat Tajam
Sebelumnya, polisi menetapkan empat dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus pesta Bungkus Night di Wijaya, Jakarta Selatan.
Ada empat orang yang menjadi tersangka, mulai dari direktur hingga manajer regional yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan MI yang mengunggah iklan tersebut," kata Budi, Senin (20/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami menjerat dengan dua undang-undang yang pertama UU pornografi, UU RI Nomor 44 Tahun 2008, Pasal 30 juncto Pasal 4. Kedua, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," ujar Budi. (cr3/jpnn)