Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Reekspor BC Tj Priok
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan Fajar Doni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Laporan itu berawal ketika manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri memesan barang "plastic resin" (PP Homopolymer) HP401H, 4.800 kilogram per bags dengan kuantitas mencapai 120.00 MT kepada Bizaffinitity PTE Ltd. Singapore pada 6 Mei 2016.
Berdasarkan pesanan itu, Bizaffinity mengirimkan barang melalui Pelayaran Pacific International Lines (PTE) Ltd. ke pelabuhan Tanjung Priok 30 Mei 2016.
Saat pengiriman barang terjadi kesalahan sehingga Bizaffinity PTE Ltd. Singapore mengirimkan surat kepada PT Mitra Perkasa Mandiri pada tanggal 2 Juni 2016 yang menginformasikan pengiriman kontainer tertukar dengan konsumen Bizaffinity PTE Ltd. di Filipina.
Selanjutnya, PT Mitra Perkasa Mandiri mengajukan permohonan pembatalan BC 2.3 melalui surat pelapor nomor 005/SP/MPM/VI/2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Tangerang 3 Juni 2016.
Pelapor juga mengirimkan permohonan reekspor kepada pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok melalui surat nomor 0001/MPM-SP/VI/2016.
Petugas P2 Ditjen Bea Cukai memeriksa muatan barang pada kontainer itu pada 3-25 Juli 2016. Kemudian, isi barang diserahkan kepada PT Mitra Perkasa Mandiri importir untuk selanjutnya dilakukan reekspor dengan pengawasan KPUBC Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan surat nomor S-329/BC.10/2016 tertanggal 25 Juli 2016.
Pihak perusahaan itu mengajukan kembali reekspor barang kepada Kepala KPUBC Tanjung Priok melalui Surat Nomor 0020/MPM-SP/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016.